Pajak Motor/Mobil anda Mati? Polisi gak Berhak Nilang

Pajak Motor/Mobil anda Mati? Polisi gak Berhak Nilang

Hal ini dibenarkan oleh Diekktur Lalulintas Polda Metro Jaya,"Masalah pajak bukan urusan polisi, tapi Dispenda. Kalau masalah pajak polisi enggak berhak menilang,"

Bahkan, seandainya pembayar pajak yang telat ini pas kena razia di jalanan umum, polisi tetap tidak bisa berbuat apa-apa. "Kalau semua surat lengkap dan gak ada masalah, ya, enggak bisa ditilang," ucapnya.

Jika si polisi tetap mengambil tindakan menilang, Djoko menyarankan agar si pengendara mengajukan komplain secara resmi. Pengendara bisa mencatat nama polisi yang tertera di seragam dan melaporkan kepada yang berwenang.

kalo tetep ngotot minta pd polisi tsb peraturannya ? pasal berapa ? suruh menunjukkan…kalau nggak bisa jangan mau..!
Soalnya telat bayar pajak itu sudah ada sanksi tersendiri yaitu denda…dan itu urusan dinas pendapatan daerah (dispenda).

Semoga info ini bermanfaat ..
www.seratour.com
Contact Person:
☎: +62818220650/ +62817613152
YM: cs_indosel
✉ : jhonwieyono@gmail.com
 : 22140ECB
=]() : Jl. Juanda 477 | Jl. Surapati No.17 Bandung

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Seorang kakek yg pemberani!!!

Emas naik 1600

Dicari Karyawan Tour Travel